3 Fakta Unik Mengenai Plat Nomor Sakti Berkode "RF", Wajib Tahu

Minggu, 27 September 2020 | 19:11 WIB
3 Fakta Unik Mengenai Plat Nomor Sakti Berkode "RF", Wajib Tahu
Polisi bongkar sindikat pelat nomor dinas palsu di Jakarta Utara. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari berbagai kode-kode plat nomor di tanah air, terdapat beberapa nopol yang dianggap "sakti" di jalanan. Di antaranya berupa kode "RF" yang ada di bagian akhir plat.

Bukan sembarang kode, ternyata terdapat beberapa keistimewaan yang tersemat pada plat nomor yang satu ini.

Tak heran penggunanya pun tak boleh sembarangan, menandakan ada "kesakralan" terhadap plat tersebut, apa saja?

1. Arti "RF"

Baca Juga: Menengok Koleksi Kendaraan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, Bikin Iri

Ternyata kombinasi dari huruf R dan F ini mempunyai arti khusus, yakni "Reformasi". Kode ini kerap tersemat pada pelat kedinasan, baik kendaraan pribadi maupun mobik dinas yang TNKB-nya diganti untuk kepentingan negara.

2. Tanda Mobil Pejabat

Setiap mobil plat "RF" berasal dari dinas tertentu dan terdapat ciri khususnya. Plat "RFS" digunakan oleh pejabat sipil. Lalu untuk plat "RFP" digunakan oleh pejabat Kepolisian. Sementara itu, ada lagi, "RFD" yang digunakan oleh Angkatan Darat, "RFL" untuk Angkatan Laut dan "RFU" untuk Angkatan Udara.

3. Mobil Prioritas

Mobil dengan plat "RF" memang termasuk dalam golongan yang diprioritaskan. Ia kebal dengan aturan ganjil genap, bahkan juga berhak dikawal oleh polisi. Namun hal ini berlaku jika terdapat kepentingan kedinasan. Jika untuk keperluan pribadi, mobil ini tetap ditilang jika melanggar aturan.

Baca Juga: Dokter Tirta Yakin Covid-19 Ditunggangi Politik

Selain itu, jika mobil ini tak dikawal, haknya sama seperti kendaraan pada umumnya dan tak diprioritaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI