Jika Pajak Mobil Baru Dihapus, Begini Nasib Harga Mobil Bekas

Sabtu, 26 September 2020 | 20:30 WIB
Jika Pajak Mobil Baru Dihapus, Begini Nasib Harga Mobil Bekas
Ilustrasi pekerja melakukan perawatan mobil bekas di showroom penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur mobil88, Halomoan Fischer mengatakan, rencana penghapusan pajak mobil baru yang diwacanakan pemerintah akan mengakibatkan penurunan harga mobil bekas.

Menurut Fischer, besarnya penurunan akan sebanding dengan turunnya harga mobil baru, akibat pajak yang dihilangkan. Namun, dari sisi pedagang hanya tinggal menyesuaikan harga pembelian atau harga akuisisi unitnya.

"Dari sisi pemakai mungkin yang akan merasakan dampaknya karena resale value kendaraan yang dimilikinya akan terpangkas, apabila dijual selama periode pembebasan pajak ini," ujar Fischer saat dihubungi Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Ia menambahkan, secara umum selama periode pembebasan pajak akan terjadi perlambatan pada transaksi jual beli kendaraan bekas. Khususnya, kendaraan bekas dengan umur relatif muda atau di bawah 4 tahun.

Baca Juga: Penghapusan Pajak Mobil Baru Masih Wacana, Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Penjual mobil menunggu pembeli di showroom penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penjual mobil menunggu pembeli di showroom penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Tapi peluang akan tetap ada untuk umur kendaraan bekas diatas umur tersebut," kata Fischer.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan agar relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Usulan ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif yang terpuruk akibat wabah Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," ucapnya.

Kementerian Keuangan sendiri telah menanggapi rencana ini dan mengatakan bahwa usulan itu sedang dikaji.

"Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pajak Dihapus, Pengamat Prediksi Dampaknya pada Penjualan Mobil Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI