Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana menghapus pajak mobil baru hingga akhir 2020 menjadi 0 persen. Meski dinilai mampu mendongkrak penjualan mobil baru, tapi rencana ini dinilai akan berdampak terhadap anjloknya penjualan mobil bekas. Presiden Direktur mobil88, Halomoan Fischer menilai, rencana pemerintah tersebut masih sebatas wacana.
"Saya lihat isu ini masih sebatas wacana. Karena tentunya masih banyak hal hal lain yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum memutuskan," ujar Halomoan Fischer saat dihubungi Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut, menurut lelaki yang akrab disapa Fischer ini, penjualan mobil bekas masih dalam mode normal sambil menunggu perkembangan. Selain itu, pergerakan pasar juga masih normal seperti sebelum isu penghapusan pajak muncul.
"Sepertinya memang karena market masih melihatnya masih sebatas wacana," kata Fischer.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Bekas Akan Anjlok
Bahkan, sambung Fischer, harga mobil bekas juga cenderung bergerak naik, setelah turun cukup banyak di saat awal pandemi. Hal ini juga yang mendorong market untuk bergegas melakukan pembelian, sebelum harga bertambah naik.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan agar relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Usulan ini bertujuan mendorong industri otomotif yang terpuruk akibat wabah Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen, sampai bulan Desember 2020," ucapnya.
Kementerian Keuangan sendiri telah menanggapi rencana ini dan mengatakan bahwa usulan itu sedang dikaji.
"Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Strata Ekonomi Mana Disasar?