Suara.com - BMW dikabarkan harus membayar denda sebesar 18 juta dolar AS atau sekitar Rp 268 miliar, karena diduga memberikan informasi palsu terkait penjualan ritel di Amerika Serikat.
U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengungkapkan, pabrikan mobil asal Jerman tersebut, telah diduga memalsukan angka penjualan ritel sejak 2015 sampai 2019.
Cara ini dilakukan untuk menutupi kesenjangan antara volume penjualan ritel dan target internal. Dengan begitu, BMW tetap bisa menjadi yang terdepan dibanding para kompetitornya.
"BMW menyesatkan investor tentang kinerja penjualan ritel AS dan permintaan pelanggan untuk kendaraan BMW di pasar AS sambil meningkatkan modal di AS," kata Stephanie Avakian, direktur divisi penegakan SEC.
Baca Juga: Yamaha Ajukan Standar Euro 5 untuk MT-09, Kapasitas Mesin Meningkat
Tidak hanya itu, seperti dikutip dari Autoblog, Sabtu (26/9/2020), BMW juga mempertahankan cadangan penjualan kendaraan ritel yang tidak dilaporkan. Di mana, untuk menyiasatinya perusahaan memberikan kode 'bank'.
Dengan demikian, BMW tetap bisa memenuhi target penjualan bulanan internal tanpa memperhatikan kapan mobil tersebut benar-benar akan terjual.
Dari hasil penemuan SEC, BMW telah melakukan kerja sama dengan dealer. Perusahaan disebut membayar dealer untuk melakukan pemalsuan data penjualan kepada konsumen.
Sejauh ini, BMW membantah telah melakukan kecurangan tersebut. Perusahaan mengaku hanya fokus melakukan penjualan semata.
Baca Juga: Intip Tenaga BMW M 1000 RR, Klaim Performanya Bikin Takjub