Suara.com - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online atau ojol untuk membawa penumpang. Syaratnya aplikator harus menerapkan teknologi geofencing.
Dikutip dari kantor berita Antara, aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Dalam aturan itu, pengemudi ojol serta ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Gojek pun langsung merespon dengan mengenalkan serta menerapkan teknologi geofencing itu.
Baca Juga: Isu Merger Grab dan Gojek Muncul di Tengah Kesulitan Softbank
"Melalui geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah. Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide," jelas Gautama Adi Kusuma, VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek dalam diskusi virtual pada Senin (21/9/2020).
Prinsip kerja teknologi geofencing adalah menandai sebuah area secara virtual, yang menggunakan jaringan satelit Global Positioning System (GPS). Tujuannya untuk membatasi lokasi tertentu agar mempermudah pemilik kendaraan untuk memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan.
Gautama Adi Kusuma menjelaskan, dengan teknologi geofencing, Gojek mampu mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang mendekati zona tertentu atau berkerumun.
"Juga ada deteksi mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang. Harapannya, dengan notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai arahan pemerintah," tukasnya.
Selain berbekal teknologi, Gojek telah mengerahkan tim operasional di titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal. Kemudian bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga jarak.
Baca Juga: Ada Fitur Verifikasi Wajah, Mitra Driver Gojek Merasa Lebih Aman
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119