Dampak Pajak Kendaraan Nol Persen Bagi Mobil Bekas, Ini Kata Pengamat

Senin, 21 September 2020 | 06:35 WIB
Dampak Pajak Kendaraan Nol Persen Bagi Mobil Bekas, Ini Kata Pengamat
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi pasar otomotif Nasional sebelum pandemi COVID-19 [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memberikan usulan soal relaksasi pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga nol persen. Tujuannya demi menstimulus pasar otomotif nasional serta mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19. Atau dengan kata lain mengurangi dampak virus Corona di sektor otomotif.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyatakan dukungan atas usulan Kemenperin terkait relaksasi PKB nol persen ini.

Pertanyaannya, bila kebijakan ini diterapkan apakah bakal menggerus pasar mobil bekas atau second hand?

Dikutip dari kantor berita Antara, menurut pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, terdapat perhitungan yang pada akhirnya bisa menyimpulkan asumsi ini.

Baca Juga: Kolaborasi, Polresta Banjarmasin dan Ves Community Bagikan Masker

Deretan mobil yang dijual di Bursa Mobil Bekas Blok M Square, Jakarta, Sabtu (18/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Deretan mobil yang dijual di Bursa Mobil Bekas Blok M Square, Jakarta.  Sebagai ilustrasi [Suara.com/Arief Hermawan P]

Oleh akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu disebutkan jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020 ini, maka secara hipotetis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun lalu.

"Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka bisa menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi," jelas Yannes Martinus Pasaribu.

Lebih lanjut, jika hal ini terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi, tetapi benar-benar barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar.

Namun, di tengah ketidakpastian dari pandemi COVID-19, Yannes Martinus Pasaribu juga memberikan pandangan bahwa masih ada masyarakat yang mungkin ingin berpindah menggunakan kendaraan pribadi dengan harga murah, yang pada akhirnya akan mengarah ke pembelian mobil bekas.

Baca Juga: Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile

"Jika masih ada segelintir yang berpikiran untuk berpindah kepada kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum, tentunya mereka dengan keuangan yang lebih terbatas akan lebih memilih untuk membeli kendaraan bekas," tukasnya.

Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dorongan daya beli masyarakat terhadap mobil baru akan dapat terwujud dalam waktu singkat dari inisiatif PKB nol persen ini, ia menyebutkan masih sulit untuk diprediksi. Namun bisa saja menjadi harapan baru industri otomotif.

"Upaya ini untuk meningkatkan minat dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu singkat sangat sulit diprediksi, mengingat pemberlakuan kembali PSBB di awal September ini terbukti langsung menekan perekonomian masyarakat," ujar Yannes Martinus Pasaribu.

"Apalagi Bank Indonesia sudah mematok prakiraan inflasi di 3,02 persen. Sebagai catatan, penjualan kendaraan bermotor baru bisa membaik jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,7 persen," tutupnya.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI