PSBB Total Jilid II, Karyawan Daihatsu Bekerja WFO dengan Pola Ini

Minggu, 20 September 2020 | 16:45 WIB
PSBB Total Jilid II, Karyawan Daihatsu Bekerja WFO dengan Pola Ini
Program Rapid Service dari Daihatsu Indonesia. Sebagai ilustrasi aktivitas Daihatsu Indonesia [PT Astra Daihatsu Motor].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Intinya, kebijakan yang diambil akibat kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta terus meningkat. Daihatsu Indonesia pun menerapkan langkah yang mendukung keputusan ini, didasarkan rasio Working From Home (WFH) dan Working From Office (WFO).

Berdasarkan rilis Daihatsu Indonesia yang diterima Suara.com, pola 50% – 50% yang diterapkan PT Astra-Daihatsu Motor (ADM), kini menjadi 25% WFO – 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan, merujuk PSBB Total Jilid II yang brlaku mulai 14 September 2020.

Sehingga, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya satu minggu dalam satu bulan selama periode PSBB Total Jilid II.

"Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran COVID-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif," jelas Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Baca Juga: Usah Kaget Bila Ketemu Daihatsu Gran Max Berlogo Mazda, Ini Jawabnya

Tampak depan pabrik dari PT Daihatsu Astra Motor [Dok. PT Astra Daihatsu Motor].
Tampak depan pabrik dari PT Daihatsu Astra Motor [Dok. PT Astra Daihatsu Motor].

Sedangkan protokol kesehatan yang diterapkan di kantor PT ADM, tidak berbeda dengan pelaksanaan di plant. Yaitu menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antarkaryawan saat bekerja selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 m.

Kemudian, setiap karyawan wajib melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi itu.

Selanjutnya adalah rutin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, hand sanitizer, serta menggunakan masker.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Terapkan DNGA, Ini Contoh Produksinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI