Suara.com - Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II di Provinsi DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian waktu operasional armadanya.
Dikutip dari kantor berita Antara, penyesuaian jam operasional ini adalah hasil koordinasi Transjakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (17/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Dalam keterangan tertulis, Prasetia Budi, Direktur Operasional TransJakarta menyebutkan sebagai berikut:
- Perubahan waktu operasional pertama:
17-20 September 2020 beroperasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB - Perubahan waktu operasional kedua:
21-27 September 2020 beroperasi mulai pukul 05.00-19.00 WIB
Adapun perubahan hanya terjadi di sektor penyesuaian waktu operasional, dan TransJakarta tidak melakukan perubahan rute. Artinya, seluruh rute yang telah berjalan di masa PSBB transisi masih dapat tetap diakses warga Jakarta saat PSBB Total Jilid II saat ini.
Baca Juga: Implementasi Bus Listrik Dinilai Masih Belum Maksimal
Pengecualian dilakukan untuk destinasi wisata, karena seluruh kawasan wisata selama PSBB Total Jilid II harus ditutup.
Prasetia Budi mengimbau agar seluruh penumpang TransJakarta tetap mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan layanan angkutan umum bus itu.
"Jika kapasitas sudah 50 persen pada saat peak hour, dan petugas kami sudah membatasi, kami harap pelanggan tetap bersabar untuk menunggu bus berikutnya dan mengikuti arahan petugas," jelasnya.
"Pelanggan juga kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak, menjaga kesehatan diri dan keluarga" pungkas Prasetia Budi.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik EV1 Transjakarta, Tekankan Protokol COVID-19