Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan

Selasa, 15 September 2020 | 07:50 WIB
Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan
Daihatsu IcoIco dan robot Nipote, angkutan masa depan teknologi swakemudi yang muncul world premiere di Tokyo Motor Show 2019 [Dok PT Astra Daihatsu Motor].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aprilia SXR 160, PSBB Total Jilid II, DKI Jakarta, Yamaha NMax, skuter, kei car, Daihatsu Indonesia, Seva.id, DNGA, sanksi hukum, Jasa Marga, dan viral sepeda masuk tol menjadi highlight dari rekomendasi kanal otomotif Suara.com hari ini, yang dirangkum dari tayangan pagi kemarin hingga malam tadi.

Kejadian viral pesepeda masuk tol Jagorawi ramai diperbincangkan sejak akhir pekan. Sebuah tindakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain, ada sanksi hukum agar dipahami semua pihak. Juga tinjauan teknis dari Jasa Marga, selaras namanya, "jalan bebas hambatan", ruas ini ditujukan untuk kendaraan roda empat ke atas.

Sementara itu, untuk sektor skuter, pasar India kini diramaikan Aprilia SXR 160 yang pengirimannya sudah mulai dilakukan kuartal ketiga 2020. Di kelasnya, ia menjadi penantang Yamaha NMax.

Dari roda empat, Daihatsu Indonesia kini memproduksi mobil dengan pengembangan konsep DNGA yang di negara asalnya, Jepang, banyak digunakan meluncurkan mobil seri kei car.  Berdimensi mungil dan unik, kategori ini disukai banyak pihak.

Sedangkan dari pelaksanaaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II, DKI Jakarta menerapkan serangkaian pembatasan, termasuk ketersediakan transportasi umum yang direduksi 50 persen.

Dan untuk mempermudah tertib administrasi di masa PSBB Total Jilid II, Seva.id menyediakan layanan jasa urus surat kendaraan secara online.

Selengkapnya, silakan menuju langsung tautan rekomendasi kanal otomotif Suara.com. Selamat membaca dan jaga kesehatan selalu, utamanya menggunakan masker setiap kali ke luar rumah.

1. PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen

Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II yang lebih ketat. Tak lain sebentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Sanksi Hukum yang Bakal Diterima

Menurut Anies Baswedan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI