Menperin: Pajak Pembelian Mobil Baru Harus Dipangkas Jadi 0 Persen

Senin, 14 September 2020 | 15:34 WIB
Menperin: Pajak Pembelian Mobil Baru Harus Dipangkas Jadi 0 Persen
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten (18/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI