PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen

Senin, 14 September 2020 | 15:30 WIB
PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen
Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II yang lebih ketat. Tak lain sebentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan COVID-19.

Menurut Anies Baswedan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ia lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi COVID-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta yang kini diberlakukan untuk hari pertama, Senin (14/9/2020).

Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja melintas di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," tukasnya.

Berikut aturan selama PSBB total DKI Jakarta:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020.

Prinsip Dasar PSBB Total

Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

Baca Juga: Viral! Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terekam Angkut Sepedanya ke Mobil Pikap

  1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain
  2. Pengendalian mobilitas
  3. Rencana isolasi terkendali
  4. Pemenuhan kebutuhan pokok
  5. Penegakan sanksi

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI