Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau sering disingkat SIM menjadi syarat wajib buat para pengendara. Jika tidak memilikinya, masyarakat dilarang menunggangi kendaraan di jalan umum.
Sebenarnya syarat bikin SIM pun tak sulit. Bila umur sudah mencapai 18 tahun dipersilakan untuk mengikuti ujian SIM baik teori maupun praktik.
Di Indonesia sendiri biaya bikin SIM tidak terlalu mahal kok. Biaya yang dikeluarkan pun cukup terjangkau, mulai dari Rp 50 ribu.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Cukup terjangkau bukan? Coba bandingkan dengan biaya SIM di negara Norwegia.
Dilansir dari Globuzzer, pemohon yang ingin membuat SIM bakal dikenai biaya sebesar 30 Ribu Krone Norwegia atau setara dengan Rp 49,5 juta.
Biaya ini jika disetarakan bisa buat beli 2 unit Honda Vario 150 versi tertinggi yang dibanderol Rp 24,3 juta
Hal ini berlaku untuk pemohon SIM yang bukan berasal dari negara Uni Eropa (UE) atau European Economic Area (EEA).
Baca Juga: Intip Koleksi Kendaraan Ketua DPRD Lebak yang Tewas di Hotel Bersama Wanita
Bahkan untuk mendapatkan SIM dalam bentuk fisik, pemohon harus menunggu hingga satu tahun setelah pindah untuk mendapatkan SIM. Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi ialah usia minimal 18 tahun.