Hasil Survei Dampak Kebijakan Permenhub Terhadap Pengendara Ojol

Kamis, 10 September 2020 | 10:45 WIB
Hasil Survei Dampak Kebijakan Permenhub Terhadap Pengendara Ojol
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan pengendara ojek online atau ojol dan perusahaan aplikasi.

Demikian disampaikan dari hasil survei dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED). Dan diungkapkan adanya dua manfaat utama dari peraturan itu, yang dirasakan pengendara ojol. Yaitu peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur berbagai aspek operasional dan keselamatan bagi ojek online.

Hasil survei mengungkapkan mayoritas mitra roda dua Gojek (82 persen) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya peraturan.

Baca Juga: Curhat ke Dewan, Driver Ojol: Saya Bukan Orang Paling Susah, Tapi Bansos...

Ilustrasi gojek (Gojek.com)
Ilustrasi gojek [Gojek].

Angka ini lebih tinggi dibanding mitra roda dua Grab (76 persen) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura itu lebih adil setelah adanya peraturan.

Tidak hanya itu, 71 persen mitra roda dua Gojek dan 54 persen mitra roda dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub ini.

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, mengatakan pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub tadi, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua.

"Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun pengguna jasa," kata Rumayya Batubara.

Ia menambahkan riset ini dirasa perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap cara pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi online.

Baca Juga: Permenhub 12/2019 Ciptakan Sistem Suspensi yang Adil Bagi Mitra Ojol

Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa," harap Rumayya Batubara.

Mitra pengemudi Grab akan dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang saat pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. [HO/Grab Indonesia].
Mitra pengemudi Grab. Sebagai ilustrasi [HO/Grab Indonesia].

Survei dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 responden untuk masing masing perusahaan.

Adapun caranya menggunakan metode deskriptif pada akhir tahun lalu, dan berlangsung 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI