Suara.com - Menyusul banyaknya kasus baru COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," demikian papar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya peniadaan ganjil-genap ini bukan berarti warga diizinkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Kegiatan masyarakat di luar rumah hanya dianjurkan jika memang mendesak.
"Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak," jelasnya.
![Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/10/90392-sanksi-tilang-aturan-ganjil-genap.jpg)
Selain ganjil-genap, Anies juga akan kembali membuat pembatasan atas operasional angkutan umum. Nantinya jam operasional dan kapasitasnya akan dikurangi.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi memutus pandemi COVID-19 yang angkanya meningkat seignifikan beberapa saat terakhir. Ia menyatakan kembali menerapkan PSBB ketat.
Keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. GUbernur DKI Jakarta dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
Baca Juga: Ingat! 14 September Transportasi Kembali Dibatasi, Ganjil Genap Ditiadakan
"Kita semua dalam pertemuan bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.