Terapkan PSBB Total, Ganjil-Genap Ibu Kota Jakarta Ditiadakan

Kamis, 10 September 2020 | 07:20 WIB
Terapkan PSBB Total, Ganjil-Genap Ibu Kota Jakarta Ditiadakan
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). Sebagai ilustrasi PSBB sebelum transisi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul banyaknya kasus baru COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," demikian papar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya peniadaan ganjil-genap ini bukan berarti warga diizinkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Kegiatan masyarakat di luar rumah hanya dianjurkan jika memang mendesak.

"Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak," jelasnya.

Baca Juga: Ingat! 14 September Transportasi Kembali Dibatasi, Ganjil Genap Ditiadakan

Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Anggota Kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Sebagai ilustrasi saat diberlakukan ganjil genap [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain ganjil-genap, Anies juga akan kembali membuat pembatasan atas operasional angkutan umum. Nantinya jam operasional dan kapasitasnya akan dikurangi.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi memutus pandemi COVID-19 yang angkanya meningkat seignifikan beberapa saat terakhir. Ia menyatakan kembali menerapkan PSBB ketat.

Keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. GUbernur DKI Jakarta dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah

"Kita semua dalam pertemuan bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran virus Corona jenis baru akan semakin mengkhawatirkan. Kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI