Masuk Ambulans Berisi Keranda, Sanksi Bagi Pelanggar Tak Pakai Masker

Selasa, 08 September 2020 | 18:30 WIB
Masuk Ambulans Berisi Keranda, Sanksi Bagi Pelanggar Tak Pakai Masker
Ilustrasi ambulans [Pixabay/arembowski].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duduk dan naik mobil pasti sudah biasa. Berada di ambulans, mungkin juga pernah. Namun mendapatkan sanksi masuk di dalamnya serta bersebelahan dengan keranda atau tandu jasad selama bermenit-menit mungkin bisa menjadi sarana introspeksi diri. Inilah sanksi yang diterapkan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bagi para pelanggar tidak mengenakan masker.

Menyitat dari Suarajatim.id, jaringan Suara.com untuk Jawa Timur, berbagai cara dilakukan pemerintah setempat untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, antara lain yang bepergian ke mana saja tanpa mengenakan masker.

Dalam razia masker yang dilakukan petugas gabungan di pasar tradisional, Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pelanggar tak pakai masker diberi hukuman menunggui keranda jenazah Covid-19 di dalam ambulans selama tiga menit.

"Pelanggar kami beri sanksi dimasukkan ke ambulans atau mobil jenazah lalu duduk di samping keranda," jelas Ugas Irwanto, Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: DFSK Super Cab versi Ambulans, Hadir untuk Kebutuhan Medis

Pelanggar diberi sanksi oleh petugas. [Foto: Diskokinfo Kabupaten Probolinggo]
Pelanggar diberi sanksi oleh petugas. [Foto: Diskokinfo Kabupaten Probolinggo]

Adapun nilai filosofis yang diberikan dari ambulans dan keranda adalah: lalai tanpa masker bisa berujung dibawa kendaraan ini dalam kondisi telah tiada.

Dan situasi ini tidak hanya terjadi pada diri sendiri, melainkan keluarga bahkan orang lain tidak dikenal karena telah tertular COVID-19 dari yang tidak mengenakan masker.

"Setelah kami gencar lakukan razia masker di sejumlah titik, terutama di pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, jumlah pelanggar sudah menurun. Semoga dengan cara sanksi dimasukkan ke dalam mobil ambulans dan menunggui keranda jenazah, jumlah pelanggar semakin menurun," tutupnya.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: 9 Kisah Ambulans: Konversi Mobil dan Motor, Inspirasi dari Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI