Suara.com - Perum Damri wajibkan seluruh pengunjung gedung baik di kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, serta hasil negatif berdasarkan PCR test mulai Selasa (8/9/2020).
“Hal ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra seperti dilansir dari ANTARA.
Lebih lanjut menurut Nico, hasil rapid test harus berlaku maksimal tujuh hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari.
“Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI,” sambung Nico.
Baca Juga: Viral Motor Tanpa Pengendara Atraksi di Tengah Jalan, Disamperin Baru Stop
Manajemen DAMRI mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang.
Kendati demikian, area lingkungan DAMRI sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik.
Seperti diketahui, jumlah positif COVID-19 di Tanah Air terus meroket dan stabil di atas angka 3000 lebih dalam beberapa hari ini.
Laporan per Selasa (8/9/2020) sore, jumlah total kasus positif penderita virus corona sudah melebihi 200 ribu pasien dan belum diketahui akhir dari pendemi ini.
Baca Juga: Motor Valentino Rossi Sekarang Ada Versi Mobilnya, Ini Buktinya