Viral Pemotor Bule Ber-Helm Full Face Dicegat Satpol PP, Ini Sebabnya

Selasa, 08 September 2020 | 13:28 WIB
Viral Pemotor Bule Ber-Helm Full Face Dicegat Satpol PP, Ini Sebabnya
Viral bule dicegat Satpol PP gara-gara tak pakai masker (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan masker saat ini menjadi kebutuhan wajib ketika beraktivitas di luar. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penularan covid-19.

Saat berkendara motor pun, semua pengendara wajib menggunakan masker tak terkecuali saat menggunakan helm full face.

Jika tidak, bisa-bisa nanti diciduk satpol PP seperti yang menimpa bule ini. Viral di media sosial, seorang bule harus berurusan dengan satpol PP.

Hal ini lantaran ia tak menggunakan masker saat berkendara di jalan. Padahal bule tersebut sudah menggunakan helm full face sehingga ia menganggap penggunaan masker tidaklah wajib.

Namun pihak Satpol PP pun tetap tegas menindak siapapun yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan.

Bule tersebut dikenai denda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

Denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker saat berkendara (Facebook)
Denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker saat berkendara (Facebook)

*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !

Video yang diunggah oleh akun Facebook Dmaz Purwo ini mendapat respon dari warganet di kolom komentar.

"Kagak pada ngrasain pake fullface pake masker di tambahin mata minus apa ya." tulis @Dedy Sulis Tyo.

Baca Juga: Ngeri! Warga Tak Bermasker Dihukum Tunggui Keranda Corona di dalam Ambulans

"Ane kalo pake fullface masker tak kalungi mbah pas buka helm baru pake, kalo ga gitu pengap." cuit @Huzaifa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI