Ramai Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia, Honda Tak Tergiur?

Minggu, 06 September 2020 | 01:05 WIB
Ramai Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia, Honda Tak Tergiur?
Honda Jazz dengan fitur sunroof (Autocar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) sepertinya menjadi salah satu pabrikan otomotif yang masih terlihat santai untuk urusan mobil listrik. Tak tergiur, Honda?

Sementara beberapa kompetitor semakin gencar untuk menghadirkan kendaraan ramah lingkungan ke Indonesia.

Bahkan yang terbaru agen pemegang merek (APM) sudah mulai memasarkan mobil ramah lingkungan dengan harga terjangkau.

Menanggapi hal tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy mengatakan, penerapan teknologi elektrifikasi saat ini harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia.

Pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia itu sangat bergantung kepada regulasi pemerintah.

Baca Juga: Siapkan Produk Baru, Honda Gandeng Royal Enfield

"Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan action secepatnya setelah jelas semua aturan dari pemerintah," ujar Yusak Billy kepada Suara.com.

Namun demikian, Yusak Billy tak menampik bila produk mobil ramah lingkungan yang saat ini cocok untuk pasar Indonesia adalah jenis hybrid.

Untuk itu, Billy mengaku pihaknya terus memonitor perkembangan pasar dan kebutuhan konsumen model apa yang paling cocok.

"Utk elektrifikasinya, kondisi saat ini saya rasa Hybrid lebih cocok di Indonesia sebagai bridging kearah full elektrik nanti. Sebagai pengenalan ke konsumen dan tidak langsung hilangnya produsen engine part," kata Billy.

Dalam Perpres mobil listrik, pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

Baca Juga: Ingin Miliki Motor Versi Balap? Honda CBR250RR Satu Ini Jawabannya

Nilai insentifnya, apabila full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal.

Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI