Suara.com - Hakim Donald Cabell dari Amerika Serikat mengungkapkan bila Jepang memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi untuk menjalankan proses hukum terhadap Michael Taylor, mantan tentara satuan khusus Amerika, The Green Berets, dan putranya Peter Taylor. Keduanya terbukti telah membantu pelarian mantan bos Nissan, Carlos Ghosn.
"Semua pihak setuju, dan pengadilan menemukan bahwa tuntutan ekstradisi akan kejahatan sesuai hukum Jepang dan Amerika Serikat, serta dan dilindungi oleh perjanjian," Hakim Donald Cabell menyatakan dalam keputusannya, seperti dikutip dari The Straits Times.
Pemerintah Jepang sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keluarga Taylor pada Januari 2020. Ayah dan anak keluarga Taylor dituduh membantu pelarian Carlos Ghosn ke luar Jepang dengan cara yang digambarkan sangat dramatis. Yaitu diselundupkan dalam peti piranti audio serta diterbangkan pakai pesawat pribadi.
Mei 2020, anak dan ayah, Peter dan Michael Taylor ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat setelah tiga kali gagal mengajukan banding untuk penangguhan penahanan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Perdana Menteri Jepang Mundur Karena Virus Corona?
Mereka mengakui telah membantu pelarian Carlos Ghosn, mantan pimpinan Renault dan Nissan yang dituduh menyelewengkan dana Nissan Motors Corporation.
Mantan bos Nissan Carlos Ghosn pertama kali muncul di depan umum di Beirut, ibu kota Lebanon pada Januari 2020 setelah melarikan diri dari Jepang. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, terkait tindakannya melarikan diri.
Saat berjumpa dengan awak media , lelaki kelahiran Brasil ini mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil di Jepang. Padahal, dirinya sudah mengikuti seluruh proses sejak dirinya November 2018.
Bahkan mantan bos Nissan ini mengungkapkan bahwa dirinya nekat meninggalkan Jepang bukan untuk bersembunyi. Namun menginginkan keadilan terhadap kasus yang tengah menjeratnya.
Baca Juga: Ingin Narsis, Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn Berharap Kisahnya Dibuat Film