Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dukungan untuk program percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dengan mendorong perbankan sebagai perusahaan pembiayaan untuk aktif terlibat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada direksi bank umum konvensional, yang dilansir di Jakarta, Jumat (4/9/2020) mengatakan ada 4 insentif untuk percepat program ini.
Pertama setiap pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai, pengembangan industri hulu seperti industri baterai, stasiun pengisian daya, dan komponen dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Kedua, penyediaan dana untuk produksi kendaraan listri berbasis baterai beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Spesifikasi Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik yang Tak Butuh Charger
"Hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," kata Heru.
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Terakhir OJK juga memberikan insentif kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai Surat Edaran (SE) OJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SE OJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Mobil Listrik Nissan Kicks e-Power yang Tiba Pekan Ini
Heru menjelaskan insentif-insentif tersebut sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.