Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, Jumat (4/9/2020) ini.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
1. Jakarta Timur berada di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot.
3. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat berada ITC Cempaka Mas.
Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni:
Baca Juga: 3 Potret Rahmawati Kekeyi Pamer Mobil Baru, Plastik Buat Salfok
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. [Antara]
Baca Juga: Tak Kenakan Masker, Warga Parung Dimasukkan ke Mobil Jenazah