Suara.com - Aturan ganjil genap telah diberlakukan kembali setelah beberapa saat lama ditiadakan menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB Transisi. Kini, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor roda empat sudah berjalan kembali, bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.
Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan ganjil genap itu. Pasalnya muncul temuan adanya peningkatan kasus positif COVID-19 dari klaster transportasi umum.
Berdasarkan data pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, dari 944 pasien dirawat 62 persen di antaranya adalah pengguna transportasi umum. Untuk itu, Doni Monardo mengingatkan agar pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian dapat mengurangi penggunaan transportasi umum.
"Kami sudah mengingatkan kepada Kementerian PAN RB dan juga BUMN, harus membatasi, mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," kata Doni Monardo dalam rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Ganjil Genap Sepeda Motor, Ini Kata Dinas Perhubungan Tentang Waktunya
Ia juga telah mengadakan rapat virtual dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam rapat itu didapatkan data bahwa terjadi peningkatan penggunaan transportasi kereta sebesar 3,5 persen dari rata-rata sekitar 400 ribu penumpamg per hari. Kenaikan ini terjadi setelah kebijakan ganjil genap diterapkan di Jakarta.
"Angka 3,5 persen ini kelihatan sedikit tapi karena jumlah penumpang yang ada di KRL ini cukup besar, maka penambahan 3,5 persen ini akhirnya meningkatkan kepadatan di dalam gerbong," kata Doni Monardo.
Selain di kereta, peningkatan jumlah penumpang juga terjadi di transportasi umum lainnya. Dampak penumpukan orang di satu kendaraan ini berpotensi menjadi area penularan COVID-19. Karena itu, Doni Monardo meminta agar kebijakan ganjil genap kendaraan dapat dievaluasi.
"Begitu juga transportasi di Transjakarta ada peningkatan 6-12 persen. Nah ini jadi permintaan kami ke pemerintah DKI lakukan evaluasi sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," tandasnya.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor Berdampak pada Masyarakat Miskin