Suara.com - Bagi anggota masyakarat di Provinsi DKI Jakarta yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan bus SIM Keliling atau SIMLing yang hari ini akan disebar di empat titik layanan.
Berikut daftar lokasi dan jadwal SIM Keliling, sebagaimana dikutip kantor berita Antara dari TMC Polda Metro Jaya:
- Wilayah Jakarta Pusat tersedia di depan Plaza ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih.
- Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.
- Wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di depan Kampus Trilogi Kalibata.
- Wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Adapun waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00- 14.00 WIB.
Dan untuk kriteria layanan, SIMLing hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Spesifikasi Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik yang Tak Butuh Charger
Lantas dalam pelaksanaannya, pemohon layanan perpanjangan SIM diminta telah menyiapkan berkas atau dokumen terkait. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli serta fotokopi, juga hasil tes kesehatan serta mengikuti ujian praktik di lokasi.
Terpenting, utamakan pula protokol kesehatan di tempat layanan SIMLing yang dimulai sejak meninggalkan rumah. Yaitu mengenakan masker, dan tidak lupa membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air sekitar 20 detik, serta melakukan physical distancing dengan setiap orang.