Jalan Tol untuk Mobil, Bila Sepeda Motor Masuk Ada Sanksi Hukum

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:23 WIB
Jalan Tol untuk Mobil, Bila Sepeda Motor Masuk Ada Sanksi Hukum
Pengendara sepeda motor jenis Honda Vario nekat masuk Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi tiga orang itu terlibat kecelakaan di K 8 lantaran tersenggol Pajero di lajur empat. (Foto dok. Jasa Marga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan lalu (30/8/2020), media sosial viral oleh unggahan tentang motor masuk jalan tol. Yaitu pengguna sepeda motor menggeber tunggangannya masuk ruas jalan tol. Bahkan ada yang melawan arah, ada pula yang santuy duduk nongkrong berdua atau malahan bertiga. Tanpa helm, mengenakan masker.

Terbaru adalah kejadian sepeda motor jenis Honda Vario yang nekat masuk Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, terjadi kecelakaan di Km8 lantaran tersenggol satu unit Mitsubishi Pajero di lajur empat.

Dikutip dari Suarajabar.id, jaringan Suara.com untuk Jawa Barat, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa pengemudi sepeda motor Honda Vario telah diamankan petugas patroli.

Berdasarkan keterangan si pengendara kendaraan roda dua itu, motor masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian putar balik ke arah Jakarta, dan di Km8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pelempar Batu di Tol Tangerang Diduga Orang Gangguan Jiwa

Kecelakaan pemotor masuk tol. (Facebook/@Emmanuel Alvino)
Kecelakaan pemotor masuk tol. (Facebook/@Emmanuel Alvino)

Melihat ada pengemudi motor di lokasi tidak semestinya, Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang penunggang sepeda motor itu.

"Pengemudi mengaku panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal," papar Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).

Ia menyayangkan kejadian ini. Dan masuknya sepeda motor ke jalan tol bukan terjadi kali pertama.

Widiyatmiko Nursejati menekankan bahwa sepeda motor yang masuk jalur tol akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar. Pelaksanaannya bisa dilakukan Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR), dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

Baca Juga: Selamat dari Maut, Aksi Pemotor di Perlintasan Kereta Api Ini Panen Hujatan

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol," tegas Widiyatmiko Nursejati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI