Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu (30/8/2020), di tiga lokasi di Ibu Kota.
Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (30/8/2020) pagi ini, pelayanan SIM Keliling tersebut dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan itu.
Tiga lokasi yang akan ada layanan SIM Keliling adalah di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.
Dilansir dari Antara, berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Mantap Betul, SkyDrive Berhasil Uji Coba Mobil Terbang Berawak Pertama
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui, di layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.