Ganjil Genap Sepeda Motor, Ini Kata Dinas Perhubungan Tentang Waktunya

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 20:10 WIB
Ganjil Genap Sepeda Motor, Ini Kata Dinas Perhubungan Tentang Waktunya
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1/2020) [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemberlakuan ganjil genap terhadap sepeda motor di wilayah Jakarta belum dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian. Kebijakan ganjil genap atas kendaraan roda dua ini merupakan rem darurat apabila terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa rencana ganjil genap terhadap sepeda motor memang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menurutnya, meski Pergub ini sudah diundangkan, pihaknya belum berkordinasi dengan pihak Kepolisian terkait rencana penerapan ganjil genal terhadap sepeda motor.

"Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu," kata Syafrin Liputo, seperti dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor Berdampak pada Masyarakat Miskin

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1).
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1).

Dijelaskannya bahwa ganjil genap untuk sepeda motor memang sengaja dimasukkan ke dalam Pergub 80/2020 sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah disebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila kasus positif COVID-19 di Jakarta terus melonjak.

Nantinya, lanjut Syafrin Liputo, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan bila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

"Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan Kepolisian," demikian jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan ganjil genap di kawasan Jakarta, yang artinya penindakan pelanggar ganjil genap bakal dilakukan pada 10 Agustus 2020. Namun, aturan ganjil genap itu tak berlaku bagi sepeda motor.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Pengamat: Aturan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Perlu Kajian Lebih Luas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI