Suara.com - Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo belakangan kerap disebut-sebut usai dirinya dijadikan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih, Djoko Tjandra.
Menurut data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disampaikan pada KPK 5 April tahun lalu, ia tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 3.130.000.000.
Dari deretan aset yang ia miliki, polisi yang belum lama ini dicopot dari jabatannya tersebut memiliki sebuah Toyota Fortuner dengan taksiran harga Rp 480 juta.
Mobil rakitan tahun 2017 tersebut menjadi satu-satunya tunggangan yang tercatat pada berkas tersebut.
Baca Juga: Ledakan Bengkel Las di Deli Serdang, 2 Mobil Hancur
Namun dulunya, menurut LHKPN dengan tanggal pelaporan 12 Agustus 2011, ia pernah memiliki kendaraan yang berbeda dengan nilai taksiran yang sama.
Kendaraan tersebut adalah mobil sedan Toyota Camry buatan tahun 2011. Nilai kendaraan tersebut mendominasi dari total kekayaan yang ia miliki 9 tahun lalu saat masih menjabat sebagai Kapolres.
Ia dulunya memiliki total kekayaan senilai Rp 549.738.763, beda jauh dari data terbaru yang nilainya tembus miliaran. Terkait kasus di atas, kini Prasetijo dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman enam tahun penjara.