Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan santer dibicarakan lantaran dirinya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Djoko yang merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali ini sebelumnya sempat mengaku memberi uang sogokan untuk menghapus status red notice.
Dilihat dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Jaksa Pinangki pernah melaporkan koleksi harta bendanya 2018 lalu, dengan jumlah sebanyak Rp 6.838.500.000.
Untuk masalah kendaraan, ia memiliki tiga unit mobil dengan nilai total sebesar Rp 630.000.000.
Baca Juga: 4 Jam Terjebak dalam Mobil Patroli, Istri Polisi Meninggal Dunia
Tiga unit mobil tersebut antara lain berjenis Nissan Teana rakitan tahun 2010 dengan taksiran harga Rp 120 juta. Lalu ada Toyota Alphard tahun 2014 dengan taksiran Rp 450 juta dan yang terakhir, Daihatsu Xenia buatan tahun 2013 dengan taksiran Rp 60 juta.
Koleksi ini beda jauh dengan data LHKPN sepuluh tahun sebelumnya. Di tahun 2008, terduga penerima uang sebesar Rp 7 M ini memiliki koleksi yang lebih sederhana, yakni dua unit mobil dan satu unit motor.
Dulunya ia pernah mempunyai Nissan X-Trail tahun 2003 yang harganya kisaran Rp 175 juta. Lalu ia juga sempat memboyong Honda Civic tahun 2007 dengan taksiran harga Rp 275 juta.
Satu-satunya motor yang tercatat di LHKPN Pinangki adalah Honda Supra tahun 2006 yang harganya berkisar pada angka Rp 10 jutaan.
Baca Juga: Resmi Meluncur, Toyota New HiLux Dibanderol Rp241 Juta