Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor Berdampak pada Masyarakat Miskin

Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:14 WIB
Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor Berdampak pada Masyarakat Miskin
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyebutkan bahwa rencana pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor sangat berdampak terhadap masyarakat miskin.

Menurutnya, masyarakat ekonomi bawah adalah kaum yang paling terdampak pandemi COVID-19. Selain itu masyarakat kelas bawah adalah pengguna moda transportasi kendaraan roda dua paling besar.

"Lalu mengapa peraturan ini akan diberlakukan pada kendaraan roda dua pelat hitam, bagaimana dengan Gojek dan Grab Bike? Bukankah mereka menggunakan kendaraan pelat hitam?" tukas Yannes Martinus Pasaribu kepada Suara.com.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika Pemda DKI ingin mengarahkan para konsumen Grab Bike dan Gojek kepada penggunaan kendaraan umum, bukankah risiko penyebaran COVID-10 lebih besar terjadi di kendaran umum? Apalagi cenderung berdesakan. Laju penularannya pun bisa lebih cepat bila dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Pengamat: Aturan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Perlu Kajian Lebih Luas

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1).
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1).

"Pemaksaan kendali sosial dengan kajian yang tidak komprehensif hanya akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks alih-alih menyelesaikan permasalahan yang ada," tegas Yannes Martinus Pasaribu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil genap. Dalam aturan itu, Anies Baswedan menyebutkan peraturan berdasarkan pelat nomor kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, angkutan pribadi berpelat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap, dan begitu pula sebaliknya.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: 2 Pekan Penerapan Ganjil Genap, 4.894 Pengendara Mobil Kena Tilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI