Garansi Resmi Kendaraan Bisa Gugur, Perhatikan Hal ini

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:41 WIB
Garansi Resmi Kendaraan Bisa Gugur, Perhatikan Hal ini
Suku cadang otomotif. Pilih yang orisinal. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembelian produk kendaraan di dealer resmi sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. Namun jaminan ini hanya berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

Dengan kata lain, perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Ada beberapa alasan yang menyebabkan hal ini bisa terjadi.

Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, yaitu di antaranya adalah:

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi

Baca Juga: Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?

  • Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.
  • Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai buku petunjuk.
Ilustrasi bengkel resmi Nissan-Datsun. [Dok. Nissan]
Ilustrasi bengkel resmi [Dok. Nissan]

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak orisinal dan modifikasi di luar standar

  • Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi.
  • Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

  • Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
  • Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

  • Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian

  • Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian, seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.
  • Maka dari itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca buku pedoman dan kartu garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik.

Baca Juga: Produk Asuransi Mobil Garda Oto Meraih Penghargaan IOB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI