Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan aturan ganjil genap terhadap sepeda motor dinilai kurang tepat.
Menurutnya, seyogyanya Pemprov DKI punya kajian lebih luas yang bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melakukan uji publik.
"Ini kebijakan publik yang akan berdampak sangat besar pada mobilitas masyarakat, juga perputaran ekonomi masyarakat. Bukan sekadar pengurangan kemacetan dan polusi udara kota semata," ujar Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/8/2020).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan kendaraan roda empat pada tahapan masa transisi ini mungkin bertujuan untuk distancing. Sehingga hanya 50 persen saja dari kapasitas kendaraan yang berada di badan jalan DKI Jakarta.
Baca Juga: Pakai Sepeda Motor Listrik, Tri Rismaharini Hadiri Soft Launching iCar ITS
Kemungkinan lainnya adalah agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan umum. Namun, jika hal ini ditujukan untuk mengembangkan sistem transportasi masyarakat yang lebih sehat, aman, dan produktif tentu saja perlu menjadi pertanyaan.
Pasalnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan physical distancing atau jaga jarak antarindividu harus diimplementasikan mulai dari jarak kendaraan roda dua saat melaju di jalan kota, hingga saat berhenti di lampu merah. Bahkan sampai distancing saat parkir.
"Hal ini tentunya sangat sulit untuk diterapkan. Manfaat positif yang bisa diraih hanyalah lebih kepada mengurangi polusi udara dari gas buang motor bakar kendaraan saja," tegas Yannes Martinus Pasaribu.
Sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil genap. Dalam aturan itu, Anies Baswedan menyebutkan peraturan berdasarkan pelat nomor kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Artinya, angkutan pribadi berpelat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Ganti Oli Sepeda Motor Harus Rutin Dilakukan, Ini Penjelasannya