Motor Listrik Katalis Tampil di Macau, IKMA Kemenperin Berikan Apresiasi

Selasa, 25 Agustus 2020 | 05:32 WIB
Motor Listrik Katalis Tampil di Macau, IKMA Kemenperin Berikan Apresiasi
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menguji coba sepeda motor listrik Katalis EV.1000. [ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perindustrian].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Katalis Company, sebuah produsen motor listrik akan memamerkan produknya di galeri The Arsenale, Makau, dan Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi. Pasalnya anak bangsa mampu menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan sesuai tren pasar global.

"Kami mengapresiasi Katalis yang telah berkontribusi dalam menciptakan sepeda motor listrik Katalis EV.1000," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/8/2020), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sepeda motor listrik Katalis EV.1000 ini adalah hasil kerja sama dengan The Arsenale, galeri otomotif terkemuka dunia asal Perancis, yang menawarkan alat transportasi dan produk-produk yang mengedepankan inovasi desain dan teknologi.

"Katalis EV.1000 ini akan dikirim ke galeri The Arsenale di Makau pada akhir Agustus 2020. Dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami turut mendukung pelepasan motor listrik Katalis EV1000 ke The Arsenale, Makau," jelas Gati Wibawaningsih.

Baca Juga: CEO Royal Enfield Konfirmasi Kembangkan Sepeda Motor Listrik

Salah satu sudut Kota Macau, SAR China. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Salah satu sudut Kota Macau, SAR China. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Ide desain dari pesawat tempur berkesan kokoh dan garang, menyebutkan sisi ini menjadi keunikan produk yang diharapkan mampu mendapatkan segmen khusus sebagai sepeda motor atraktif dan inovatif.

"Kami minta Katalis menjaga hak kekayaan intelektual untuk desain inovatifnya, seiring upaya untuk terus-menerus meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses," jelas Gati Wibawaningsih.

Menyebut kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

"Dalam Pasal 8 di Perpres ini, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40 persen," demikian menurut keterangan IKMA Kemenperin.

Baca Juga: Terkuak! Inikah Wujud Motor Listrik Terbaru dari Honda?

Kemenperin berharap pengembangan kendaraan bermotor listrik tadi bisa melibatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI