Suara.com - Jaksa penuntut umum pada kasus penyiraman Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin, dikabarkan meninggal dunia.
Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan media lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.
Kabar meninggalnya jaksa Fedrik juga dikonfirmasi beberapa koleganya yang pernah bertugas bersama dengannya.
Sebelumnya nama jaksa Fedrik ini jadi sorotan di beberapa media. Hal ini lantaran keputusan dalam sidang kasus penyiraman Novel Baswedan yang dinilai kontroversial.
Baca Juga: New Toyota Fortuner Akan Tiba di Australia, Ini Spesifikasinya
Ternyata tak hanya keputusannya yang kontroversial, laporan harta kekayaan miliknya pun cukup mengundang tanya publik, khususnya pada koleksi kendaraannya.
Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Fedrik memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5,8 miliar.
Dari total harta kekayaan yang dimilikinya tersebut, Fedrik ternyata memiliki lima unit kendaraan yang terdiri dari satu unit sepeda motor yaitu Honda Vario tahun 2013.
Sementara empat unit kendaraan lainnya berupa kendaraan roda empat yaitu, Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, Lexus produksi tahun 2005 dan Toyota Fortuner yang diproduksi tahun 2017.
Namun yang menimbulkan pertanyaan, nilai dari beberapa mobil yang dilaporkan Fedrik. Harga sebuah mobil Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 diklaim dirinya senilai Rp 5 juta.
Baca Juga: Toyota Fortuner Edisi Terbatas Resmi Rilis, Ini Dia Tampilannya
Padahal melihat harga di pasaran mobil bekas untuk Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 masih berada di kisaran Rp 350 jutaan.