Mulai 17 Agustus, Pemotor Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Bakal Ditilang

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Mulai 17 Agustus, Pemotor Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Bakal Ditilang
Spanduk pemberitahuan kendaraan roda dua wajib mematuhi lalu lintas di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat [Suara.com /Supriyadi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu dekat, ruas Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat bakal dipasang alat pemantau lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE. Sehingga, para pengguna lalu lintas, termasuk pengendara sepeda motor yang melintasi jalur cepat akan diganjar bukti pelanggaran atau tilang.

"Maka itu, pengendara harus lebih tertib berlalu lintas," papar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Metro Depok pada Jumat (14/8/2020).

Adapun teknis penerapan tilang elektronik ini diserahkan kepada Satlantas Polres Depok. Termasuk segala kelengkapan E-TLE masih dilakukan. Dan jika nanti sudah diterapkan, khusus sepeda motor tidak boleh masuk jalur cepat.

"Jika ada yang melanggar, otomatis akan dikenakan tilang elektronik," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca Juga: Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran

Kendaraan di Jalan Margonda Depok saat berhenti di Lampu Merah. [Suara.com/Supriyadi]
Kendaraan di Jalan Margonda Depok saat berhenti di Lampu Merah. [Suara.com/Supriyadi]

Dengan diberlakukan seperti itu, tambahnya, angka kecelakaan Jalan Margonda bisa berkurang.

Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polres Metro Depok menambahkan bahwa penerapan E-TLE di Jalan Margonda untuk sepeda motor adalah sebagai berikut: setiap pelanggar yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tercapture kamera dan pelanggaranya akan diproses.

Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih patuh pada aturan ini.

"Endingnya CCTV. Misalnya kami pasang di Simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu, pekan depan pada 17 Agustus akan ada penindakan tilang manual. September nanti sudah siap dengan tilang elektronik," ujarnya.

Ditambahkannya pula bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya jalur lambat dan cepat. Ini tentunya sangat membahayakan pengendara.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pemobil Gara-gara Kelewat Cantik, Begini Kronologinya

"Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Apabila ada motor yang zig-zag akan terjadi laka lantas," terang Kompol Erwin Aras Genda.

Dengan pelaksanaan kamera CCTV untuk tilang elektronik, para pengguna jalan raya diimbau selalu patuh pada aturan berlalu lintas. Contohnya: wajib menggunakan helm saat naik motor, menggunakan seatbelt untuk mobil, balita wajib dipasang child restrains, tidak menggunakan smartphone saat berkendara, perhatikan batas minimun kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak melawan arus, truk atau pickup bukan untuk mengangkut penumpang, sampai tidak mengemudi setelah mengalami jam kerja berlebihan tanpa istirahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI