Mulai 17 Agustus, Pemotor Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Bakal Ditilang

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Mulai 17 Agustus, Pemotor Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Bakal Ditilang
Spanduk pemberitahuan kendaraan roda dua wajib mematuhi lalu lintas di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat [Suara.com /Supriyadi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan pelaksanaan kamera CCTV untuk tilang elektronik, para pengguna jalan raya diimbau selalu patuh pada aturan berlalu lintas. Contohnya: wajib menggunakan helm saat naik motor, menggunakan seatbelt untuk mobil, balita wajib dipasang child restrains, tidak menggunakan smartphone saat berkendara, perhatikan batas minimun kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak melawan arus, truk atau pickup bukan untuk mengangkut penumpang, sampai tidak mengemudi setelah mengalami jam kerja berlebihan tanpa istirahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI