Suara.com - Pada hari ini, Rabu (12/8/2020), Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari kantor berita Antara, pelayanan Samsat Keliling ini diberikan agar memudahkan masyarakat agar taat hukum. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran PKB bisa menuju ke lokasi Samsat Keliling.
Namun perlu diperhatikan bahwa pemohon harus menyesuaikan jadwal yang tersedia di Samsat Keliling, sebab pelayanan tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. Dan jam operasionalnya adalah 08.00 - 14.00 WIB.
Sebagai catatan, layanan pembayaran PKB di lokasi-lokasi Samsat Keliling hanya mencakup pajak tahunan. Untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK,serta ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Daftar SIM Keliling Polda Metro Jaya
Demi kelancaran layanan, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi. Jangan lupa terapkan pula protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti mengenakan masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
Dikutip kantor berita Antara dari dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling hari ini berada di lokasi:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.