Suara.com - Hari ini, Rabu (12/8/2020) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, berupa SIM Keliling atau SIMLing bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, ada empat titik SIMLing yang bisa digunakan masyarakat. Yaitu berlokasi di:
- Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur
- Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta Barat (warga Jakarta Utara bisa ke lokasi ini)
- Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan
- ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
Waktu layanan SIMLing adalah pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dan mensyarakatkan agar pemohon telah menyiapkan persyaratannya, yaitu KTP dan SIM asli berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Dan merujuk kepada protokol kesehatan masa pandemi COVID-19, diharapkan agar pemohon sadar akan physical distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, dan secara berkala mencuci tangan di bawah air mengalir selama 20 detik dengan sabun, atau gunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasi di Jakarta
Dan perlu dicatat bahwa layanan bus SIMLing hanya melayani permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Yaitu antara lain di lokasi ini:
- Gandaria City, Senin-Sabtu, 12.00 - 18.00 WIB
- Artha Gading, Senin-Sabtu, 12.00 - 18.00 WIB
- Pluit Village, Senin-Minggu, 12.00 - 18.00 WIB
- Taman Palem, Senin-Sabtu, 08.00 - 12.00 WIB
- Lippo Puri, Senin-Sabtu, 10.00 - 16.00 WIB
- Blok M Square, Senin-Sabtu, 10.00 - 14.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin-Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
- Tamini Square, Senin-Sabtu, 11.00 - 19.00 WIB.