Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasi di Jakarta

Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:25 WIB
Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasi di Jakarta
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar sosialisasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan untuk wilayah DKI Jakarta. Yaitu dimulai hampir dua pekan lalu (3/8/2020). Mulai awal pekan ini (10/8/2020), sudah dilakukan penindakan tilang atau bukti pelanggaran.

Dikutip dari kantor berita Antara, pada hari pertama penindakan ganjil genap (10/8/2020), Polisi telah melakukan tilang pada lebih dari seribu unit kendaraan roda empat.

"Ada 1.062 kendaraan roda empat yang kami kenakan sanksi tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan bahwa angka ini diperoleh dari penindakan tilang secara manual, dan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Hari Pertama Tilang Gage, Pelanggar yang Ditindak Mayoritas Bukan Warga DKI

Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Adapun 1.062 penindakan terdiri dari 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," ungkapnya memberikan detail.

Dan kepada para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta, mengingatkan kembali bahwa ruas jalan Ibu Kota di mana sistem ganjil genap berlaku adalah:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI