Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), mengajak masyarakat mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM), yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat terkait dugaan tindak monopoli minyak pelumas oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek khususnya agen pemegang merek kendaraan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.
Baca Juga: Begini Efek Pakai Oli Mesin Diesel untuk Mesin Bensin
"Karena praktik-praktik yang dilakukan agen pemegang merek kendaraan seperti itu, telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia," papar Paul, dalam keterangannya.
Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.
Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain.
"Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya," jelas Paul.
Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.
Baca Juga: Mobil Lubricants Luncurkan Pelumas Baru untuk Perjalanan Jauh
"Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini. Sehingga, proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum," kata dia.
Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.
Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau," tegas Tulus.