Suara.com - Pajak kendaran menjadi hal wajib yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, sampai saat ini mungkin masih banyak pertanyaan kenapa pajak yang harus dibayar mahal sekali.
Ada juga pertanyaan, dari mana perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya. Mengutip akun NTMCPolri, berikut cara perhitungan pajak kendaraan.
Komponen yang diperhitungkan :
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
Baca Juga: Bayar PKB Tahunan, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
- Nilai jual kendaraan bermotor
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor
2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000
Sebagai contoh motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp 855.000.
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB. Semua persyaratan disertakan dengan dua lembar fotocopy.
Baca Juga: Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile