Suara.com - Namanya risiko kejahatan, selalu mengintai kapan pun dan di mana saja mobil berada. Salah satu yang sering menjadi target operasi saat ditinggal tanpa adanya pengawasan. Pencurian bisa terjadi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu atau alat bantu, bahkan sampai tindakan nekat memecahkan kaca jendela.
Modus yang disebut terakhir tadi tengah marak. Kerap ditemukan di daerah hingga Ibu Kota Jakarta.
Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan?
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, menjelaskan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Adira Capai Rp 17,4 Triliun, Mayoritas Pembeli Mobil
Dengan catatan, jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil itu akibat tindak kejahatan. Bila bisa dibuktikan, maka pemilik tidak perlu khawatir.
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," demikian dituturkan Laurentius Iwan Pranoto.
Untuk teknisnya, diimbau agar para pemegang asuransi mobil mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Yaitu proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Baca Juga: Aksi Pencurian Terjadi di Singapura, Pelakunya Monyet Ekor Panjang
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Adapun cara mengajukan klaim kaca mobil pecah akibat pencurian adalah sebagai berikut:
- Laporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu selama 24 jam
- Kunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat
- Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai yang sudah tercantum di dalam polis.
- Untuk menjamin perlindungan mobil secara menyeluruh pastikan Anda sudah melakukan perluasan jaminan. Bagi pemegang asuransi mobil di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, mintalah perluasan jaminan sesuai kebutuhan di luar polis asuransi umum.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119