Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?

Rabu, 05 Agustus 2020 | 05:00 WIB
Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?
Perampokan pecah kaca mobil [Dok. Polisi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun cara mengajukan klaim kaca mobil pecah akibat pencurian adalah sebagai berikut:

  • Laporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu selama 24 jam
  • Kunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat
  • Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai yang sudah tercantum di dalam polis.
  • Untuk menjamin perlindungan mobil secara menyeluruh pastikan Anda sudah melakukan perluasan jaminan. Bagi pemegang asuransi mobil di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, mintalah perluasan jaminan sesuai kebutuhan di luar polis asuransi umum.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Adira Capai Rp 17,4 Triliun, Mayoritas Pembeli Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI