Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?

Rabu, 05 Agustus 2020 | 05:00 WIB
Apakah Asuransi Mobil Mengganti Kaca Pecah Akibat Tindak Kejahatan?
Perampokan pecah kaca mobil [Dok. Polisi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Namanya risiko kejahatan, selalu mengintai kapan pun dan di mana saja mobil berada. Salah satu yang sering menjadi target operasi saat ditinggal tanpa adanya pengawasan. Pencurian bisa terjadi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu atau alat bantu, bahkan sampai tindakan nekat memecahkan kaca jendela.

Modus yang disebut terakhir tadi tengah marak. Kerap ditemukan di daerah hingga Ibu Kota Jakarta.

Lokasi mobil dr Tirta jadi sasaran komplotan modus pecah kaca di Jalan Artowijoyo Kencana Loka Blok B, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Lokasi mobil dr Tirta jadi sasaran komplotan modus pecah kaca di Jalan Artowijoyo Kencana Loka Blok B, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan. Sebagai ilustrasi pencurian dengan cara pecah kaca (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan?

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, menjelaskan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Adira Capai Rp 17,4 Triliun, Mayoritas Pembeli Mobil

Dengan catatan, jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil itu akibat tindak kejahatan. Bila bisa dibuktikan, maka pemilik tidak perlu khawatir.

Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," demikian dituturkan Laurentius Iwan Pranoto.

Untuk teknisnya, diimbau agar para pemegang asuransi mobil mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Yaitu proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Baca Juga: Aksi Pencurian Terjadi di Singapura, Pelakunya Monyet Ekor Panjang

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI