Ganjil Genap Berpotensi Munculkan Klaster Transportasi Publik

Senin, 03 Agustus 2020 | 22:40 WIB
Ganjil Genap Berpotensi Munculkan Klaster Transportasi Publik
Puluhan kendaraan roda empat di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, diberhentikan aparat kepolisian karena kedapatan melanggar. Sebagai ilustrasi penggunaan mobil pribadi dalam PSBB Transisi (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. Pasalnya bisa memunculkan klaster COVID-19 di sektor transportasi publik.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya "cluster transmisi" COVID-19 ke transportasi publik," papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti].
Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti].

Menurut Teguh P. Nugroho, wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.

Kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. Pasalnya, transportasi berbasis rel itu memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

"Jujur saja, saat ini hanya commuter line yang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan," tukas Teguh P. Nugroho.

Ombudsman menengarai peningkatan penglaju (komuter) dari wilayah penyangga ke Jakarta dan menumpuknya penumpang di transportasi publik khusus Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dalam membatasi jumlah karyawan yang harus masuk kerja.

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah penglaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh P. Nugroho.

Selain pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan swasta yang membandel terhadap ketentuan pembatasan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen, Ombudsman Jakarta Raya menyoroti waktu kerja atau shift yang diberlakukan selama ini sesuai dengan SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00 terlalu pendek.

Baca Juga: Ganjil Genap di DKI Berlaku Hari Ini, PSI: Virus Corona Bisa Makin Parah

"Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi enam hari kerja, agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI