Suara.com - Negeri Jiran, Malaysia tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk mengenakan masker. Hal tersebut juga menyatakan tak ada denda bagi yang tak bermasker.
Menteri Senior Klaster Keselamatan (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Senin (3/8/2020) dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), seperti dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan hanya mereka yang berada di tempat umum yang sesak seperti pasar, bioskop dan lokasi pelancongan serta menaiki angkutan umum saja yang diwajibkan memakai masker.
"Tadi malam viral di media sosial, ada (individu) yang dikenakan denda (tidak pakai masker) dalam kendaraan sendiri dan itu tidak betul,” katanya.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Renault Protes Legalitas Mobil Racing Point
Dia menegaskan mereka yang menaiki kendaraan pribadi tidak perlu memakai masker dan tidak perlu juga diambil tindakan.
"Jadi mereka yang sudah membayar denda mereka boleh menuntut kembali uang tersebut,” lanjutnya.
Politikus UMNO ini percaya polisi mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan denda berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM).
“Demikian juga bagi mereka yang berada di tepi pantai, kalau dia sendiri duduk di situ dan tidak ada kesesakan, tidak perlu didenda,” pungkas sang menteri.
Baca Juga: Ibunya Sampai Rela Jual Mobil, Begini Kisah Perjuangan Anji Sebelum Tenar