Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon

Senin, 03 Agustus 2020 | 11:22 WIB
Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon
Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). Sebagai ilustrasi SIMLing [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teliti masa habis berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, baik SIM A maupun SIM C. Apakah habis antara 17 Maret - 29 Mei? Ada dispensasi perpanjangan SIM dari  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sehingga bisa diurus di bus SIM Keliling atau SIMLing dan gerai SIM DKI Jakarta, tanpa harus ke lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro,tersedia layanan SIMLing di empat lokasi, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Serta gerai SIM di beberapa mal yang buka mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Dan sebagai catatan, ada dispensasi yang diberikan kepada para pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret - 29 Mei. Mereka ini tidak perlu membuat SIM baru, dan bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE

Berikut adalah lokasi SIMLing:

  • Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot
  • Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas

Lokasi gerai SIM:

  • Gandaria City, Senin - Sabtu, pukul 12.00-18.00 WIB
  • Artha Gading, Senin - Sabtu, pukul 12.00-18.00 WIB
  • Pluit Village, Senin - Minggu, pukul 12.00-18.00 WIB
  • Taman Palem, Senin - Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB
  • Lippo Puri, Senin - Sabtu, pukul 10.00-16.00 WIB
  • Blok M Square, Senin - Sabtu, pukul 10.00-14.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin - Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB
  • Tamini Square, Senin - Sabtu, pukul 11.00-19.00 WIB

Di masa new normal ini, pihak Kepolisian juga mengimbau para pemohon perpanjangan SIM menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Siapkan pula kelengkapan persyaratannya sebelum tiba di lokasi. Yaitu SIM asli dan KTP asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Kisah Pria Buta yang Akhirnya Bisa Dapat SIM dan Beli Mobil, Inspiratif!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI