Suara.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan. Putusan ini adalah yang perdana setelah dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sebagai bagian dari upaya memutus rantai pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan ini siap diberlakukan Senin lusa (3/8/2020).
"Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Kebijakan ini tentunya menjadi pertanyaan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi di Ibu Kota. Apalagi, beberapa pekan belakangan ini Jakarta terus memecahkan rekor angka penambahan harian pasien positif. Dan terbaru, dalam satu hari terdapat 477 kasus baru yang diidentifikasi positif Corona.
Baca Juga: Dishub DKI Sediakan Bus Sapu Jagad untuk Atasi Kepadatan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap DKI Jakarta akan meliputi kawasan sebagai berikut:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang
- Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya - Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari