Catat: Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap Mulai Berlaku Minggu Depan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 12:05 WIB
Catat: Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap Mulai Berlaku Minggu Depan
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebagai ilustrasi waktu berlakunya ganjil genap di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan. Putusan ini adalah yang perdana setelah dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sebagai bagian dari upaya memutus rantai pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan ini siap diberlakukan Senin lusa (3/8/2020).

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019).  Sebagai ilustrasi dan diabadikan bukan di masa pandemi COVID-19 (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

Kebijakan ini tentunya menjadi pertanyaan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi di Ibu Kota. Apalagi, beberapa pekan belakangan ini Jakarta terus memecahkan rekor angka penambahan harian pasien positif. Dan terbaru, dalam satu hari terdapat 477 kasus baru yang diidentifikasi positif Corona.

Baca Juga: Dishub DKI Sediakan Bus Sapu Jagad untuk Atasi Kepadatan Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap DKI Jakarta akan meliputi kawasan sebagai berikut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang
  23. Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI