Suara.com - Kasus Djoko Tjandra yang menjadi buron terus berlanjut. Kali ini, seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari harus menelan pil pahit.
Jaksa Pinangki harus dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama buronan Djoko Tjandra beredar.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Baca Juga: Kenalan dengan Nenek Moyang Toyota Alphard, Bentuknya Antimainstream!
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu ( 29/7/2020) malam.
Terlepas dari hal tersebut, Pinangki ternyata doyan dengan koleksi mobil. Hal tersebut tampak dalam laporan Harta Kekayaan yang ia laporkan di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat jumlah kekayaan berupa kendaraan sebanyak Rp 630 juta yang terdiri dari 3 unit mobil.
Yang pertama, sebuah mobil Nissan Teana lansiran tahun 2010. Mobil ini ditaksir senilai Rp 120 juta.
Selanjutnya, sebuah mobil mewah yang biasa dipakai oleh para pejabat, Toyota Alphard. Mobil ini ditaksir senilai Rp 450 juta.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kasih YouTuber Ini Mobil Alphard Tapi Ditolak
Dan yang terakhir ada mobil sejuta umat, Daihatsu Xenia. Mobil ini ditaksir senilai Rp 60 juta saja.