Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:25 WIB
Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas
Polisi menindak pengendara yang nekat memasang lampu strobo yang bukan peruntukannya di Tol JORR Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2020) [Instagram @tmcpoldametro].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas tadi, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI