Suara.com - Dunia modifikasi sangatlah luas. Setiap pribadi bebas berekspresi. Namun perlu disimak, apakah penggunaan peranti atau aksesori sesuai peruntukannya. Contohnya pemakaian lampu strobo.
Dikutip dari kantor berita Antara, di masa Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung 23 Juli - 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya menindak tegas kendaraan yang dipasangi lampu "strobo" bukan peruntukannya.
"Hingga saat ini, terdapat sembilan pelanggaran strobo ditilang," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Tentang penggunaan lampu strobo ini, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengemudi yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Tol JORR Kalimalang. Kejadian terjadi pada Selasa (28/7/2020)
Baca Juga: Masa New Normal, Begini Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain tilang, petugas Kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
Pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor. Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran
Adapun lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 adalah: